"Misalnya, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto harus rela menempatkan Ridwan Kamil yang sekarang bergabung dengan Golkar," kata Suko kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Suko, langkah tersebut bisa ditempuh oleh Golkar guna membuat masyarakat melihat dan memilih Partai Golkar pada Pemilu 2024. Selain itu, Partai Golkar juga harus mulai intens bergerak mendekat dan menyapa masyarakat.
"Aktor politik Golkar harus banyak tampil di media, harus banyak turun ke masyarakat, harus memperkenalkan diri, dan sebagainya," tambahnya.
Baca juga: Ridwan Kamil tegaskan ikuti keputusan Golkar terkait pemilu
Lebih lanjut, Suko menilai hal tersebut perlu dilakukan oleh Golkar karena saat ini partai tersebut memiliki perolehan elektabilitas cukup stagnan dalam beberapa hasil survei.
"Beberapa lembaga survei mencatat tidak ada kenaikan signifikan dari elektabilitas partai tersebut. Istilahnya, Pak Airlangga juga harus realistis menghadapi tren itu," kata Suko.
Kemudian, terkait koalisi dalam pengusungan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, Suko menilai Golkar berkemungkinan bergabung dengan PDI Perjuangan atau Partai Gerindra.
"Kemungkinannya, Golkar akan bergabung dengan PDI Perjuangan atau bergabung dengan Gerindra," imbuhnya.
Baca juga: Airlangga: Rakernas Golkar beri mandat ketua umum tentukan capres
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Golkar-PAN akan bahas tawaran PDI Perjuangan soal pencapresan Ganjar
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023