berawal dari teknik 'undercover buy'

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 497,7 gram berinisial MSA (36) di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 005/004, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

"Penangkapan tersebut berawal dari teknik 'undercover buy' (pembelian terselubung), dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram pada Selasa, 6 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB," ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pada saat akan transaksi, lanjut dia, polisi menangkap pelaku dan menemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku sebuah bungkus rokok berisi satu paket sabu.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya seorang pria yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya. KB dan kurirnya masih dalam pengejaran," ungkap dia.

Selanjutnya, jelas dia, Polsek Tambora melakukan penggeledahan tempat indekos pelaku yang beralamat di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat

"Dari dalam kamar kosan pelaku pada Selasa, 06 Juni 2023, jam 17. 00 WIB, tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita sebuah tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik dengan total hampir 1/2 kilogram sabu dan satu buah timbangan digital merek scale (timbangan digital) berwarna perak," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Baca juga: Jaksa tolak pledoi Dody atas kasus sabu milik Teddy Minahasa

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023