Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi Undang-Undang.

Persetujuan disepakati dalam rapat paripurna DPR RI setelah pembacaan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh Ketua Pansus, Adang Daradjatun.

"Apakah anggota Dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk dijadikan Undang-Undang?" tanya pimpinan rapat paripurna DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada 350 anggota DPR RI yang hadir, Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab anggota DPR serentak.

"Alhamdulillah," kata Priyo.

Selain itu, rapat paripurna DPR RI juga akan mengambil keputusan terkait RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Keperawatan.

"Setelah ini, kita akan masuk pada materi kedua, yakni pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan Keputusan terhadap RUU usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Keperawatan menjadi RUU DPR RI," Priyo Budi Santoso. Rapat Paripurna DPR RI hari ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Budi Bowo Laksono dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

(Zul)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013