Terus terang, kami kecewa dihapuskannya RSBI. Kami juga taat aturan dalam negara hukum tetapi tidak boleh juga kami dilarang mendirikan sekolah-sekolah unggulan...."
Samarinda (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen melanjutkan sekolah unggulan meski rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) telah dihapuskan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Terus terang, kami kecewa dihapuskannya RSBI. Kami juga taat aturan dalam negara hukum tetapi tidak boleh juga kami dilarang mendirikan sekolah-sekolah unggulan. Sekolah unggulan selama ini gratis sehingga kami tetap bertekad akan melanjutkan program sekolah unggulan itu," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di depan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, demikian siaran pers Biro Humas Pemprov Kaltim, Senin.
Penegasan itu disampaikan Awang Faroek Ishak pada acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan.
Terhadap penghapusan RSBI, Awang Faroek Ishak menguraikan kebijakan Kaltim adalah mengubah RSBI menjadi sekolah unggulan dalam semua jenjang pendidikan secara gratis.
"Bukan hanya gratis, sekolah unggulan di Kaltim juga tanpa diskriminasi. Semua anak kita yang berprestasi dan terbaik, bisa masuk ke sekolah unggulan ini setelah melalui seleksi ketat," ungkap Awang Faroek.
Pemerintah Provinsi Kaltim lanjut dia telah membuat kesepakatan dengan bupati dan walikota untuk membangun minimal satu sekolah unggulan di semua jenjang pendidikan.
Contoh penyelenggaraan sekolah unggulan adalah SMA Negeri 10 Samarinda dengan jumlah siswa 450 orang.
"Kami menerapkan sistem `boarding school` di sekolah ini dan 100 persen anggaran disiapkan oleh pemprov, meliputi biaya operasional sekolah, sarana dan prasarana, asrama, pakaian sekolah, makan dan minum maupun tambahan kegiatan ekstra kurikuler," kata Awang Faroek.
Selain menegaskan sikap tentang kelanjutan RSBI menjadi sekolah unggulan, Awang Faroek juga membeberkan program-program unggulan yang berhasil dilaksanakan di Kaltim, diantaranya program wajib belajar 12 tahun.
"Dengan komitmen yang kuat, kami yakin program wajib belajar 12 tahun akan tuntas pada 2014," ungkap Awang Faroek.
Program wajib belajar 12 tahun kata dia dicanangkan sejak 2009 yang diperkuat melalui Perda Nomor 3 Tahun 2010.
Dukungan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Bosda diberikan Rp2 juta per tahun bagi setiap siswa SMU dan Rp2,5 juta per tahun untuk setiap siswa SMK dengan kesepakatan Bosda SMA/MA Rp1 juta dari Pemprov dan Rp1 juta dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
Sedangkan Bosda SMK Rp1,5 juta dari pemprov dan Rp1 juta dari pemkab/pemkot.
Pemerintah provinsi kata Awang Faroek juga menyediakan bantuan keuangan lain ke semua kabupaten dan kota serta menyediakan anggaran khusus untuk penuntasan wajib belajar 12 tahun di wilayah pedalaman/terpencil dan perbatasan.
Komitmen Pemprov Kaltim dalam dunia pendidikan juga melalui pemberian insentif kepada semua guru baik negeri maupun swasta termasuk honorer dan guru dari Kementerian Agama minimal Rp1 juta.
Upaya lain yakni melakukan peningkatakan kualifikasi pendidikan guru melalui beasiswa bagi para guru untuk menempuh pendidikan S1 dan S2.
Bukan hanya itu, langkah lain yang dilakukan adalah meningkatkan kompetensi guru dengan pelatihan, workshop, pemagangan dan international training.
"Tahun ini (2013) Pemprov Kaltim membiyai pendidikan 3.875 guru untuk melanjutkan studi S1 dan S2. Kami juga memberikan penghargaan kepada guru berprestasi dan berjasa setiap tahunnya. Bukan hanya dalam bentuk sertifikat penghargaan, tapi juga dalam bentuk nominal uang sebagai motivasi," kata Awang Faroek. (A053/A013)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013