Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap warga negara Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias (19) karena terbukti membawa kokain seberat 3,6 kilogram.

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, menyatakan warga negara asing (WNA) itu terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan menyeludupkan kokain seberat 3,6 kilogram dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram neto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I dan psikotropika ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias penjara 11 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Astawa.

Diperintahkan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias tetap ditahan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Hakim menjerat Manuela dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari bagi penasihat hukum maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut.

Baca juga: WN Brazil bawa 3.6 Kg kokain ke Bali dituntut 12 tahun penjara
Baca juga: JPU dakwa WN Australia atas penyeludupan ganja

Kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga negara Brasil tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali. Pada sesi konferensi pers pada hari Jumat ( 27 Januari 2023), Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa polisi menangkap MVDAF pada hari Minggu (1/1).

Putu Jayan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita asal Brasil yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.

Saat itu, kata dia, petugas imigrasi dan Bea Cukai memeriksa dua koper yang dibawa perempuan negeri Samba tersebut dari negaranya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas gabungan menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.

Dalam koper kedua, ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.

Total berat narkotika jenis kokain yang dibawa warga negara Brasil tersebut seberat 3.950 gram bruto atau 3.608 gram neto, sedangkan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram neto.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra menyatakan wanita asal Brasil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya. Dia tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.

Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua koper berisi narkotika untuk seorang bandar di Bali.

Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap Polda Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023