"Betul, terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM dan kawan-kawan,"Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).
"Betul, terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis.
Meski demikian Ali belum menerima informasi dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan mengenai temuan dan alat bukti apa saja yang disita dalam kegiatan tersebut.
"Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi pada Rabu (10/5).
"Saksi Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Penyidik KPK kemudian memeriksa Sekretaris PDAM Tirtawening Sari Kartini pada Kamis (25/5) dan Kasie Pengelolaan Produksi PDAM Tirtawening Arsil pada Jumat (26/5).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).
Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023