Jakarta, (Antara News) - Anggota Komisi X Wayan Koster mengatakan anggaran untuk proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana, dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang yang disetujui oleh DPR adalah "single year".

"Saya sudah jelaskan kepada KPK tidak ada pembahasan `multi years` (tahun jamak) hanya `single year` saja," kata Koster usai menjalani pemeriksaan di KPK Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa anggaran Hambalang dari awal adalah "single year", dan tidak dibicarakan mengenai "multi years".

Namun, saat ditanya adanya kemungkinan dibahas di luar Komisi X, ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang itu.

"Pembahasan itu sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)," ujarnya.

Wayan Koster dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar. Koster diperiksa oleh KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan secara detail mengenai proses anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2010--2012.

"Pertanyaan detail dan lengkap. Saya kira sudah saya ungkapkan kepada KPK yang bertanya kepada saya di ruang penyidikan KPK," katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar juga menegaskan bahwa penganggaran "multi years" tidak pernah dibahas di Komisi X. Menurut dia proses penganggaran itu berjalan normatif.

"Saya pimpinan komisi yang membidangi anggaran, keputusan rapat komisi adalah `single year`," katanya menegaskan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi sport center Hambalang tersebut, KPK sedang menelusuri proses penganggaran proyek tersebut di Komisi X DPR.

Sejak 7--10 Januari 2013, KPK sudah memeriksa saksi dari kalangan DPR. Mantan anggota Komisi X DPR Gede Pasek dari Fraksi Demokrat pada hari Selasa (8/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim pada hari Senin (7/1), dan Kamis (10/1) KPK memanggil politikus PAN Primus Yustisio sebagai saksi.

KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana, dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat pada tahun anggaran 2010--2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, sedangkan Pasal 2 Ayat (1) mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Terkait dengan kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait dengan jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara "multi years".

Pengadaan proyek Hambalang ditangani oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain, mantan Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono.

Selain itu, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp243,6 miliar.

(T.I028/B/D007)

Pewarta: Oleh Imam Budilaksono
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2013