Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.

"Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Suharini mengatakan, pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam.

"Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur," ujar Suharini.

Umur hewan kurban, kata Suharini, dapat dilihat dari gigi. Kambing atau domba minimal di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Baca juga: Tempat pemotongan hewan kurban harus sediakan penampungan limbah
Baca juga: Sudin KPKP Jakbar periksa hewan kurban di delapan kecamatan


Sedangkan sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.

"Sudah dimulai akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/6).

Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal yang juga menjadi poin pengawasan petugas.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023