Kalau alamat tidak jelas, ya kita blok saja kalau mau perpanjang.."
Jakarta (ANTARA News) - Sistem tilang elektronik pelanggaran lalu lintas akan diberlakukan di DKI Jakarta dalam tahun ini
"Kami maunya tahun ini. Pokoknya kami mau kebutlah semua tahun ini. Pak Gubernur maunya kalau bisa semalam jadi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Menurutnya, penerapan sistem tilang online (daring) ini akan memudahkan masyarakat serta pihak berwajib dalam menerapkan disiplin berlalulintas.
"Kami kan cuma mau membuat nyaman warga Jakarta," katanya.
Sistem online tersebut akan memudahkan kepolisian untuk memberikan tindakan serta mencegah terjadinya aksi suap di jalan.
"Nanti tidak ada lagi prit gocap," katanya.
Secara teknis, pihak Pemerintah Provinsi akan bekerjasama dengan perusahaan yang mampu menyediakan infrastruktur seperti kamera dan jaringan yang terintegrasi dengan Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) dan Dinas Perhubungan.
Setiap pelanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau melewati jalur kotak kuning, bisa langsung ditindak dengan mengirimkan tagihan penilangan ke alamat rumah.
"Kalau alamat tidak jelas, ya kita blok saja kalau mau perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," katanya.
Diperlukan teknologi yang mampu merekam setiap gerakan atau tindakan pelanggaran untuk mendukung sistem ini.
"Maaf saja nih, warga kita kan sering jalan seenaknya. Makanya butuh kamera yang mampu merekam dan ada sensornya," katanya.
(Dny)
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013