Jakarta (ANTARA) - Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan menyatakan bahwa visi, misi, dan agenda strategis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan akan menempatkan pemberantasan kemiskinan dan stunting dalam skala prioritas terpenting.
"Visi, misi, dan agenda strategis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan menempatkan skala prioritas terpenting pada upaya memberantas kemiskinan dan stunting," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat membacakan rekomendasi eksternal dari Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Pemberantasan kemiskinan dan stunting selaras dengan tema Rakernas III PDI Perjuangan, yakni Fakir Miskin dan Anak-anak Telantar Dipelihara oleh Negara. Tema tersebut berdasarkan pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Dalam upaya memperjuangkan penghapusan kemiskinan ekstrem, kata dia, tiga pilar PDI Perjuangan, yakni struktural, legislatif, dan eksekutif, bergotong royong menggunakan seluruh kebijakan politik partai guna menghapus kemiskinan ekstrem.
Ia menuturkan bahwa visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDI Perjuangan juga akan berfokus pada meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, serta mewujudkan keadilan dan kemakmuran secara progresif.
Selain itu, capres dari PDI Perjuangan juga memiliki visi dan misi mempercepat kemajuan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta riset dan inovasi.
"Selain itu, menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai pilar utama kemajuan bangsa," kata Puan Maharani.
Bagi PDI Perjuangan, lanjut Puan, peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia merupakan syarat utama bagi terwujudnya Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.
Saat ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan. Sementara itu, pasangannya masih belum ditentukan dalam Rakernas III PDI Perjuangan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PDIP upayakan ubah masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun
Baca juga: Hari terakhir Rakernas III PDI Perjuangan bahas Bulan Bung Karno
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023