Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari mengatakan, kawanan dari tersangka berinisial HS (18) yang telah ditangkap polisi lebih dulu di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/6), itu beraksi mengatasnamakan sebagai kelompok putra daerah.
"Memang asli anak sana (Kamal Muara), jadi dia mengatasnamakan putra daerah," kata Bobby di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, hal-hal seperti ini yang menjadi keresahan masyarakat. "Mereka mengincar mobil-mobil yang berpelat di luar B. Jadi mungkin bisa BK (Medan) dan lain sebagainya F, D dan lain sebagainya," katanya.
Untuk mengejar F dan I, Polsek Metro Penjaringan sudah menerbitkan nama keduanya di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuan HS, rekan-rekannya itu sudah beraksi memeras sopir kendaraan dari luar daerah hingga 10 kali dalam rentang dua pekan terakhir.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku pemerasan sopir truk di Cengkareng
Dalam setiap aksinya, mereka meminta sebesar Rp300 ribu bagi pelintas dengan pelat nomor kendaraan dari luar Jakarta agar kaca kendaraan niaga tersebut tidak dirusak.
Jika dalam sekali pemerasan, sopir truk dipaksa membayar hingga Rp300 ribu, maka diperkirakan keduanya dalam dua pekan terakhir mampu meraup Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Bobby mengatakan, para pemuda itu berboncengan sambil membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti pengendara agar mau menyerahkan uang dengan nominal yang diminta.
"Rata-rata memang sopir bak terbuka atau sopir truk. Jadi memang target mereka ini diancam," kata Bobby.
Setelah membayar Rp300 ribu, sopir truk diberikan kupon bertandatangan mereka dengan tambahan tulisan "Putra Daerah" menjadi penanda bahwa pengendara tersebut sudah diizinkan melintas oleh warga setempat.
Baca juga: Polisi tangkap residivis pemeras sopir truk
Padahal aksi tersebut tidak pernah diketahui oleh warga Kapuk Muara maupun Kamal Muara. Akhirnya aksi pemerasan tersebut diketahui personel Tim Siber Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan setelah munculnya unggahan akun pengguna TikTok @Kobra_Kapuk terkait pemerasan sopir yang terjadi di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam unggahan yang viral pada 6 Juni tersebut, seorang sopir truk mengaku telah dipaksa membayar Rp300 ribu oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan putra daerah saat melintasi jalan tersebut.
Karena itu, tim dari Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Metro Penjaringan langsung menyelidiki peristiwa tersebut.
"Tidak sampai 24 jam, tepatnya pukul 23.00 WIB, personel yang diturunkan dapat meringkus tersangka HS di Jalan Kamal Muara," kata Bobby.
Bobby mengatakan, pihaknya mengenakan Pasal 368 KUHP untuk HS dan rekan-rekannya. Adapun ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023