Kita perlu berupaya mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM ini di seluruh jajaran satuan kerja

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada setiap satuan kerjanya.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa memberikan apresiasi terhadap Kanwil Kemenkumham Jawa Timur atas kolaborasi dalam upaya untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM tersebut.

"Kita perlu berupaya mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM ini di seluruh jajaran satuan kerja," kata Dhahana, dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM itu.

Dhahana menjelaskan, dengan pelayanan publik berbasis HAM tersebut pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan bisa terpenuhi tanpa adanya diskriminasi. Hal tersebut menjadi komitmen Kemenkumham.

"Masyarakat dilayani tanpa adanya diskriminasi. Itulah komitmen kita sebagai instansi yang menaungi tentang HAM," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga komitmen penuh untuk mendorong seluruh satuan kerja mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Apabila seluruh satuan kerja telah mampu mewujudkan, maka akan diperluas dengan mendorong instansi eksternal.

"Menjamin terpenuhinya HAM dalam setiap penyelenggaraan layanan, adalah tugas kita," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham luncurkan Permenkumham Pelayanan Publik Berbasis HAM

Baca juga: Ombudsman Aceh dorong penerapan pelayanan publik berbasis HAM


Ia menegaskan bahwa setiap satuan kerja harus mampu untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Berbagai instrumen harus dipenuhi agar pelayanan berbasis HAM tersebut bisa terwujud.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengatakan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jatim melakukan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

"Lengkap sudah seluruh UPT kami yang telah mencanangkan komitmennya dalam membangun pelayanan publik berbasis HAM," kata Subianta.

Subianta menjelaskan, sebelum Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut ada sebanyak 44 UPT yang belum melakukan pencanangan. Namun, saat ini, seluruh UPT tersebut telah melakukan pencanangan agar program tersebut diketahui masyarakat luas.

Baca juga: Kemenkumham Sulbar sosialisasikan pelayanan publik berbasis HAM

Subianta menambahkan bahwa jajarannya selalu berkomitmen untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru yakni Permenkumham 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

"Semua kepala UPT hadir untuk menggaungkan kegiatan ini, sehingga semakin banyak diketahui lapisan masyarakat," ucapnya.

Dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut, merupakan bentuk kolaborasi antara Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023