Kesepakatan itu disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Ignatius Mulyono saat menutup rapat Badan Legislasi (Baleg) di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Senin.
Ignatius mengatakan, usulan pelaksanaan pemilu serentak sudah tidak mungkin dilakukan mengingat akan menuai banyak perdebatan yang menghabiskan banyak waktu.
"Karena itu, saya putuskan poin pembahasan pemilu serentak dihapuskan. Karena pelaksanaan pemilu sendiri sudah dekat, maka implementasi Undang-Undang juga harus segera dilakukan," kata Ignatius.
Ignatius menyampaikan, kalaupun usulan pemilu serentak ini nantinya diakomodasi di UU Pilpres, implementasinya sudah tidak mungkin dilakukan pada Juli 2014, saat Pilpres dilakukan.
"Karena itu, Baleg DPR RI memutuskan untuk lebih mengerucutkan pembahasan RUU Pilpres pada lima poin krusial," kata politisi PD itu.
Lima poin itu antara lain, besaran presidential threshold, tahapan Pilpres, administrasi capres, persyaratan menjadi capres, dan pendanaan capres.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013