Jakarta (ANTARA News) - Luthfi Hasan Ishaaq akan diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (12/2) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Menurut keterangan yang kami dapatkan, besok akan dilakukan pemeriksan sebagai tersangka," kata Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf saat ditemui di gedung KPK di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kedatangannya ke KPK untuk mempersiapkan agenda pemeriksaan bagi kliennya pada Selasa (12/2).

Untuk itu dia mengatakan, tim pengacara akan mempersiapkan agenda tersebut untuk bertemu kliennya di Rutan KPK Cabang Guntur.

"Hari ini kami akan berkunjung menemui beliau," ujarnya.

Terkait penggeledahan ruang kerja Luthfi di DPR, Assegaf mengaku belum mengetahui hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tersebut pada Senin (11/2).

"Kami belum tahu apa yang didapatkan penyidik KPK di DPR," kata M Assegaf saat ditemui di gedung KPK di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan kabar bahwa penyidik KPK menggeledah ruang kerja kliennya pada Senin (11/2).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
(I028/N002)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013