Keduanya ditangkap di halaman kantor Kecamatan Sepatan saat sedang proses transaksi dengan korban."

Tangerang (ANTARA News) - Dua oknum wartawan berinisial BS (62 tahun) dan M (34 tahun), ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang karena diduga memeras seorang pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.

"Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang PNS dinas kesehatan Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo di Tangerang, Senin.

Dari tangan kedua tersangka, kata Kapolres, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, satu kartu Pers Lentera Banten, satu kartu pers Warta Jabar serta beberapa lembar konsep berita tentang korban berjudul "Ulah Bejad Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hamili Janda Muda Tetangganya".

Kapolres menjelaskan kasus itu berawal dari kedua tersangka yang memperlihatkan konsep berita di koran Lensa Banten terkait hubungan asmara korban dengan seorang wanita.

Dua tersangka itu kepada korban menjanjikan tidak akan mempublikasikan berita tersebut asal diberi Rp 5 juta.

Selain menunjukan bukti berita kepada korban, tersangka pun mengancam dengan mengirim pesan pendek berisi "Bapak kan PNS baru tiga tahun, bagaiman kalau rahasia bapak saya kirim kepada kepala dinas, BKD dan koran tangerang akan heboh seperti kasus Aceng Fikri dan bapak pasti akan dipecat dari PNS".

Karena mendapatkan ancaman tersebut, lanjut Kapolres, korban melapor kepada Polres.

"Keduanya ditangkap di halaman kantor Kecamatan Sepatan saat sedang proses transaksi dengan korban," kata Kombes Bambang.

Kapolres mengemukakan dugaan pidana yang dilakukan para tersangka adalah seperti terdapat pada pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yakni sembilan tahun penjara.

(ANTARA)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013