Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Meski demikian, lanjutnya, KPU tidak dapat memberikan data mengenai setiap calon anggota legislatif (caleg) secara lengkap kepada Bawaslu, karena terdapat sebagian informasi yang dikecualikan untuk dibagikan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.
Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
Baca juga: KPU Situbondo tak bisa verifikasi administrasi bakal caleg di "silon"
Lalu, ada pula informasi mengenai hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal.
Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
Terkait dengan keterbatasan itu, Hasyim menyampaikan KPU memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk mengecek data caleg secara lengkap dengan mendatangi tempat verifikasi KPU secara langsung.
"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," ujar Hasyim.
Baca juga: Bawaslu RI minta KPU beri akses seluas-luasnya terhadap data di Silon
Baca juga: Bawaslu diberi akses silon dalam verifikasi administrasi bacaleg
"Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Meski demikian, lanjutnya, KPU tidak dapat memberikan data mengenai setiap calon anggota legislatif (caleg) secara lengkap kepada Bawaslu, karena terdapat sebagian informasi yang dikecualikan untuk dibagikan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.
Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
Baca juga: KPU Situbondo tak bisa verifikasi administrasi bakal caleg di "silon"
Lalu, ada pula informasi mengenai hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal.
Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
Terkait dengan keterbatasan itu, Hasyim menyampaikan KPU memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk mengecek data caleg secara lengkap dengan mendatangi tempat verifikasi KPU secara langsung.
"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," ujar Hasyim.
Baca juga: Bawaslu RI minta KPU beri akses seluas-luasnya terhadap data di Silon
Baca juga: Bawaslu diberi akses silon dalam verifikasi administrasi bacaleg
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023