pencemaran nama baik atau fitnah.

Jakarta (ANTARA News) - Mantan pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, melaporkan kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, Muhammad Assegaf, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Senin.

Yusuf melaporkan Assegaf karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Yusuf datang ke gedung Bareskrim dengan didampingi lima pengacaranya.

Laporan kepada Assegaf itu bermula ketika dirinya menghadiri sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, terkait skandal korupsi yang diduga melibatkan Luthfi terkait kuota impor daging sapi.

"Saya menyesalkan terhadap advokat senior Assegaf, ketika saya diberikan kesempatan berbicara di forum malah dipotong," kata Yusuf.

Menurut dia, Assegaf tidak tahu apa-apa mengenai dirinya.

"Bukan hanya Assegaf, kader PKS sendiri saja tidak tahu siapa Yusuf Supendi," katanya.

Yusuf mengatakan bahwa sejak dirinya mengkritik keras PKS sejak 2004 dan dipecat terhitung 29 Oktober 2009 tidak merasa sakit hati.

"Saya katakan tidak pernah merasa sakit hati," katanya.

Bukan hanya Assegaf, Yusuf juga melaporkan kuasa hukum Luthfi lain yakni Zainudin Paru yang juga dituding melakukan fitnah terhadap Yusuf Supendi.

Keduanya dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena acara itu disiarkan secara langsung dan disaksikan masyarakat banyak," kata Yusuf.
(*)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013