"Harapannya kalau bisa paling tidak bebas," kata kakak ipar Amran, Yahya Bakulu.
Bersama anak, istri, orang tua, dan sanak saudara Amran, Yahya sudah menanti di ruang tunggu pengadilan sejak pukul 09.00 WIB untuk menyaksikan sidang pembacaan vonis Amran siang ini.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan mewajibkan Amran membayar uang pengganti Rp3 miliar karena terbukti menerima suap dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Dia dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Siti Hartati Murdaya untuk merekomendasikan penerbitan IUP dan HGU di Buol.
"Kita tetap optimis bahwa perkara ini fakta yang terungkap di persidangan ada suap dan pilkada, ini harus dilihat secara utuh...," kata pengacara Amran Batalipu, Amat Y. Entedaim.
(lod)
Pewarta: M Baghendra Lodra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013