bisa meminjam uang untuk modal usaha

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menargetkan 2.500 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jakpreneur untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mempermudah akses layanan atau bantuan maupun pinjaman modal dari pemerintah.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, ada 2.500 pelaku UMKM Jakpreneur binaan Sudin PPKUKM Jakarta Barat yang berdagang di 38 Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem).

"Dari jumlah 2.500 pedagang Lokbin dan Loksem hingga saat ini baru 750 pedagang yang memiliki NIB," ungkap dia saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: PPKUKM Jakbar berdayakan 10 UMKM lokal dalam Bazar Ramadhan

Ia melanjutkan, pihaknya terus mengupayakan agar sebanyak 1.750 yang belum memiliki NIB bisa memiliki NIB.

"Hal tersebut dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi pada UMKM binaan untuk mengurus NIB melalui website. OSS.go.Id," ungkap Iqbal.

Melalui website tersebut, lanjut dia, UMKM binaan terkait mengisi data sesuai jenis usahanya dengan lengkap, lalu dapat diprint agar NIB bisa dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.

Iqbal menambahkan, ada beberapa urgensi NIB yang membuat para pelaku UMKM perlu untuk mengurusnya, yakni untuk memperoleh legalitas usaha serta mempermudah akses bantuan usaha dari pemerintah.

Selain itu, lanjut dua, NIB juga mempermudah akses pelaku UMKM terhadap bantuan atau program dari pemerintah. Misalnya ketika sudah NIB, pelaku UMKM akan dipermudah untuk mendapatkan kredit usaha ringan atau nanti kalau ada pelatihan mereka akan diprioritaskan.

"Dengan memiliki NIB pelaku UMKM usahanya jadi legal. Selain itu juga bisa meminjam uang untuk modal usaha dan lain sebagainya," tandasnya.

Baca juga: Sudin PPKUKM Jakbar gelar Bazar Jakpreneur di dua kecamatan

Baca juga: Pemkot Jakbar imbau pelaku UMKM urus NIB agar mudah dapat bantuan

Baca juga: Pemkot Jakbar gelar Bazar Ramadhan libatkan pelaku UMKM

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023