Diperiksa sebagai saksi...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemeriksaan kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
Empat anggota DPR tersebut adalah mantan Ketua Komisi X asal fraksi Partai Demokrat Mahyudin, mantan Wakil Ketua Komisi X DPR asal fraksi Partai Golkar Rully Choirul Azwar, anggota Komisi X asal fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster serta mantan anggota Komisi X asal fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
I Wayan Koster datang sekitar pukul 09.20 WIB dan hanya berkomentar singkat bahwa ia diperiksa untuk kasus Hambalang sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.
Sedangkan Rully Choirul Azwar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar MPR datang pada sekitar pukul 09.50 WIB.
Mahyudin tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 09.55 WIB dan menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini mungkin untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dirinya.
"Mungkin untuk menandatangani BAP karena (pada pemeriksaan) kemarin saya tidak membawa kacamata," ungkap Mahyudin.
Mahyudin terakhir diperiksa pada Selasa (15/1) dan mengatakan bahwa Komisi X tidak pernah menyetujui pengajuan anggaran proyek P3SON Hambalang hingga Rp2,5 triliun sebagai nilai keseluruhan pembangunan "sport center" Hambalang dan fasilitas di dalamnya.
Pada APBN-Perubahan 2010 Sekretaris Kemepora saat itu Wafid Muharam mengajukan penambahan anggaran untuk lanjutan pembangunan tahap I P3SON Hambalang Sentul Bogor sebesar Rp625 miliar namun hanya disetujui Rp150 miliar, selanjutnya Kemenpora kembali minta Rp500 miliar hanya disetujui Rp400 miliar dan mengajukan Rp521 miliar dan masih dibidangi Komisi X.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota Komisi X DPR terkait Hambalang seperti Gede Pasek Suardika (fraksi Partai Demokrat), Angelina Sondakh (fraksi Partai Demokrat), Kahar Muzakhir (fraksi Partai Golkar) dan Primus Yustisio (fraksi PAN).
Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(D017)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013