"Sampai sekarang keterbukaan informasi kepada publik ini tidak berjalan dengan baik, banyak pimpinan badan publik hanya lips service saja," kata Donny Yoesgiantoro saat menyampaikan sambutan pada Forum Edukasi dan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi” di kampus Universitas Brawijaya (UB) di Malang, Jawa Timur, Rabu.
Baca juga: Rektor-Pimpinan UB tanda tangani komitmen keterbukaan informasi publik
Ia mengaku bahwa dirinya akan menyuarakan apapun di forum-forum tertentu terkait dengan keterbukaan informasi tersebut, termasuk yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pemilu mendatang.
"Keterbukaan informasi di ranah KPU juga harus dilaksanakan dengan baik dan transparan. Contohnya, soal dana yang diberikan kepada masing-masing partai politik (parpol). Demikian juga dengan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), publik harus tahu, bukan hanya ketua dan sekretarisnya saja yang tahu," kata Donny.
Baca juga: KI Pusat minta KPU tingkatkan layanan keterbukaan informasi pemilu
Oleh karena itu, lanjutnya, perguruan tinggi (PT), khususnya Universitas Brawijaya (UB) menjadi tumpuan harapan, apalagi sudah berkomitmen dengan keterbukaan informasi. "Role model ini bisa dibangun dari perguruan tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, Donny mengatakan agar optimalisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat tercapai, perlu adanya sinergi yang baik antara Komisi Informasi Pusat dan UB, termasuk mahasiswa.
“Mahasiswa adalah agen badan publik yang hebat. Mereka dapat membantu menyuarakan keterbukaan informasi, baik melalui sarana media sosial maupun media massa,” ujar Donny.
Baca juga: Kemenkopolhukam minta pemda bantu masyarakat akses informasi pemilu
Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi KIP, Samrotunajah Ismail mengatakan kegiatan ini menjadikan UB sebagai role model bagi suatu lembaga perguruan tinggi yang komitmen untuk melaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Karena dalam UU Nomor 14 tahun 2008 menjadi dasar penerapan keterbukaan informasi publik. Dimana badan publik wajib memberikan informasi yang menjadi hak setiap orang. Momen hari ini memperlihatkan bahwa perguruan tinggi ikut mendukung keterbukaan informasi publik,” kata Samrotunajah.
Baca juga: Kemenkopolhukam ingatkan pemda ciptakan Pemilu 2024 yang informatif
Sebab, upaya keterbukaan informasi publik menjadi dasar gambaran badan publik melaksanakan good governance. Artinya, dengan adanya transparansi dalam keterbukaan informasi publik, masyarakat ikut berperan melihat bagaimana pertanggungjawaban badan publik terhadap pemanfaatan badan yang dibiayai negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Informasi, Dokumentasi dan Keluhan (DIDK) UB, Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D menjelaskan bahwa UB masuk badan publik kategori informatif sejak tahun 2019.
“Karena UB menggunakan sebagian anggaran dari APBN, sehingga harus ada monitoring dan evaluasi untuk keterbukaan informasi publik. UB masuk kategori informasi paling tinggi dengan nilai yang harus di atas 90 dalam hasil monitoring dan evaluasi,” katanya.
Baca juga: KI Pusat tunjuk Mahfud MD jadi Duta Keterbukaan Informasi
Dengan status UB yang berubah dari BLU menjadi PTNBH, kata Zulfaidah, semakin memotivasi untuk lebih terbuka karena berbadan hukum.
“Sehingga, kita harus update informasi yang memang dibutuhkan oleh publik. Informasi harus disediakan secara berkala, bahkan dengan cepat ketika memang dibutuhkan,” katanya.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023