Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita aturJakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk melindungi dan mengatur ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman pengambilan ilegal pasir laut.
"Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedot pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel," ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023.
Ke depan, lanjut dia, material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.
Baca juga: Seskab nyatakan tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut
Baca juga: Trenggono ajak organisasi lingkungan hidup bergabung dalam tim kajian
"Karena reklamasi membutuhkan pasir laut, sekarang diatur, seluruh reklamasi yang izinnya kita setujui, reklamasi harus dari sedimentasi. Tetapi juga hasil sedimentasi itu banyak sekali kandungannya, ada lumpur, ada pasir atau material yang lain," tambahnya.
Hasil sedimentasi jika dibiarkan diakuinya juga bisa mengganggu kelestarian ekosistem laut. Untuk itu, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
Baca juga: Trenggono: Pasir laut bisa diekspor asal kebutuhan negeri terpenuhi
Baca juga: Trenggono: Pemanfaatan pasir laut kedepankan keberlanjutan ekologi
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023