masa keketuaan menjadi satu tahun
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi sejumlah LSM yang antara lain terdiri atas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa Komnas HAM sedang "di ujung tanduk".
Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, putusan rapat pleno Komnas HAM yang memuluskan tata tertib masa keketuaan menjadi satu tahun merupakan keputusan yang buruk karena akan memperlemah pelaksanaan rencana dan prioritas kerja penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Selain itu, menurut Koalisi, upaya mendesak agar rotasi pimpinan digilir setiap satu tahun tanpa adanya pemikirian yang berdasarkan akal sehat menunjukkan adanya situasi krisis mendalam di Komnas HAM.
Tidak dipungkiri, berbagai LSM tersebut menyatakan bahwa hal itu memperlihatkan preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia.
Komnas HAM dinilai gagal menjelaskan argumentasi pilihan kebijakan merubah Tata Tertib Pimpinan menjadi satu tahun.
Sementara sejumlah kritik dan masukan dari beragam kelompok masyarakat sipil yang telah disampaikan kepada lembaga tersebut menyatakan mendukung pimpinan tetap untuk menjabat selama 2 tahun 6 bulan.
Koalisi LSM menyayangkan anggota Komnas HAM yang setuju perubahan menjadi satu tahun dan mengindikasikan adanya kepentingan politik untuk melemahkan lembaga HAM tersebut.
Karenanya, Koalisi mengecam keputusan Komnas HAM yang tetap memberlakukan Tata Tertib keketuaan 1 tahun, termasuk keputusan untuk memberlakukan Tata Tertib baru ini secara surut.
Koalisi juga menyatakan akan melaksanakan uji publik terhadap ketentuan Tata Tertib Komnas HAM yang baru, dan mendesak DPR untuk mengambil tindakan terhadap Komnas HAM dengan memanggil seluruh anggota Komnas HAM.
Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk menjelaskan di muka publik tentang perubahan Tata Tertib masa kepemimpinan satu tahun dan pemberlakukan Tata Tertib baru secara surut.
(M040)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013