Saat ini, OJK sedang menunggu tanggapan secara tertulis dari 3 asosiasi

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Saat ini OJK sedang memfinalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2023 di Jakarta, Selasa.

Ogi mengatakan OJK sudah mengundang pertemuan dengan 3 asosiasi di bidang perasuransian, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Secara umum, asosiasi menyampaikan usulan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

“Saat ini, OJK sedang menunggu tanggapan secara tertulis dari 3 asosiasi tersebut yang rencananya akan segera disampaikan ke OJK,” ujar Ogi.

Menurut Ogi, ketentuan terkait peningkatan ekuitas nantinya akan dituangkan dalam POJK Perubahan POJK 67/POJK.05/2016 yang saat ini sedang dalam proses making rule di OJK.

OJK menilai bahwa kebijakan peningkatan modal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian serta meningkatkan skala ekonomi perusahaan. Selain itu, kebijakan juga dibutuhkan untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan serta tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

Dengan ekuitas yang lebih besar, sambung Ogi, perusahaan memiliki buffer yang lebih besar dalam menyerap risiko-risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan.

Dengan begitu, perusahaan memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis.

Dia menambahkan, pelaku industri secara umum sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas pada sektor industri asuransi.

Baca juga: OJK catat pendapatan premi asuransi Rp101,34 triliun sampai April 2023
Baca juga: OJK terbitkan aturan tata kelola asuransi berbentuk usaha bersama
Baca juga: Premi industri asuransi umum capai Rp26,1 triliun pada triwulan I/2023

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023