Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi).

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi sepanjang periode Januari sampai dengan April 2023 mencapai Rp101,34 triliun.

Jumlah tersebut terkontraksi 1,67 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2023 yang dipantau secara virtual, di Jakarta, Selasa.

Kontraksi juga dibarengi dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang turun 10,25 persen yoy menjadi Rp57,67 triliun per April 2023. Namun, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,55 persen yoy menjadi Rp43,67 triliun.

Pada sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan masih tumbuh tinggi sebesar 15,13 persen yoy menjadi Rp438,85 triliun pada April 2023. Kinerja tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,4 persen yoy dan 17,9 persen yoy.

Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat naik menjadi 2,47 persen dari sebelumnya sebesar 2,37 persen pada Maret 2023.

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp352,85 triliun.

Kinerja fintech peer-to-peer (P2P) lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63 persen yoy menjadi sebesar Rp50,53 triliun.

Sementara tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82 persen dari sebelumnya 2,81 persen pada Maret 2023.

Permodalan di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam kondisi terjaga. Hal itu tercermin pada industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing sebesar 457,79 persen dan 311,16 persen.

“Meskipun RBC dalam tren yang menurun, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali. Meskipun mengalami kenaikan, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ujar Ogi pula.
Baca juga: AAJI: Pendapatan industri asuransi jiwa capai Rp54,36 triliun
Baca juga: Survei FICO: Separuh Penduduk Indonesia Percaya Tidak Masalah Membesar-besarkan Pendapatan Saat Pengajuan Pinjaman dan Klaim Asuransi

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023