Saat itu tim sedang melakukan patroli dan surveillance petugas menemukan kegiatan mencurigakan dan memeriksa dua orang yang terindikasi sedang melakukan transaksi penjualan rokok ilegal tersebut. Barang bukti penindakan berupa rokok jenis SPM dengan jumlah 2.000 batang.
Adapun potensi kerugian negara dari cukai, PPN dan pajak rokok mencapai Rp 1.797.690. “Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang akan beredar di masyarakat” jelas Heru Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang.
“Perlu kami ingatkan juga bahwa telah berlaku Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” tambah Batran. “Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut, dapat dikenakan pidana denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar pada saat penelitian di Bea Cukai,” tambah Heru.
Seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau, ternyata diikuti dengan naiknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2021 peredaran rokok ilegal berada pada angka 3,04%. Namun, pada tahun 2022 peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 5,30%. Gencarnya kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan akan mampu menekan peredarannya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023