Di tempat asalnya, kami juga memberikan bantuan pemberdayaan sosial, terutama modal kewirausahaan, agar mereka bisa mandiri secara ekonomi, mampu memenuhi kebutuhan keluarganya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perlindungan hingga pemberdayaan sosial untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk respons terhadap para korban di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengungkap pihaknya melalui unit-unit kerja (sentra/balai) yang tersebar di seluruh Indonesia melakukan penanganan melalui asssmen komprehensif.
"Berdasarkan hasil asesmen, kami memberikan intervensi bantuan berupa perlindungan di sentra/balai kami, pemeriksaan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang, pendampingan psikososial untuk menghilangkan trauma dan motivasi untuk bisa bekerja atau berwirausaha di negeri sendiri," ujar Romal.
Untuk para korban TPPO di Ende, penanganan dilakukan oleh Sentra Efata Kupang. Kemensos juga memfasilitasi para korban kembali ke tempat asal mereka, kata dia.
Baca juga: Kemensos-Tearfund serahkan bantuan tunai bagi korban perdagangan orang
"Di tempat asalnya, kami juga memberikan bantuan pemberdayaan sosial, terutama modal kewirausahaan, agar mereka bisa mandiri secara ekonomi, mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Sehingga mereka tidak tergiur lagi dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi," kata Romal.
Selain itu Kemensos juga tengah mengupayakan penanganan terhadap 165 korban TPPO di Cilacap, Jawa Tengah, yang tertipu modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
TPPO yang melibatkan 15 warga Ende didasari iming-iming kerja dengan gaji besar di sebuah perusahaan di Pekanbaru, Riau. Para korban diselundupkan lewat angkutan ekspedisi.
Setelah lima bulan bekerja, para korban tidak mendapat gaji dan malah terlilit utang. Polres Ende menetapkan Lipus alias PD sebagai tersangka yang mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan 15 orang tersebut.
Baca juga: Polisi sebut motif tersangka TPPO di Ende adalah ekonomi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023