On the way, Mudah-mudahan bulan ini selesai. Ya maksimal akhir bulan (Juni) lah.
Kebumen (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa peraturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) diusahakan selesai pada akhir Juni.

"On the way, Mudah-mudahan bulan ini selesai. Ya maksimal akhir bulan (Juni) lah," ujar Trenggono saat ditemui di tambak udang budidaya berbasis kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Selasa.

Trenggono menyebut aturan PIT akan diterapkan pada tahun ini pada zona satu, zona dua, zona tiga, dan empat.

Baca juga: KKP melawan IUU fishing melalui PIT dan pengawasan terintegrasi

Sebelumnya KKP menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), salah satunya adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

"Kami harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," kata Trenggono.

Menurut Trenggono, perjalanan dari PP No.11 Tahun 2023 tentang PIT cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan pada 6 Maret lalu.

Ke depan, ia berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti disana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," imbuhnya.

Baca juga: KKP pastikan aturan penangkapan ikan terukur tidak tumpang tindih

kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin (6/3).

Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.

Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir, dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023