Ditemukan 85 telepon genggam, alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.

Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menonaktifkan Yusnaidi dari jabatan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara setelah belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Selasa.

Yudi mengatakan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan setelah adanya temuan puluhan telepon genggam serta belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Yudi, penarikan yang bersangkutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investasi yang sedang berjalan berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.

"Untuk sementara, pimpinan menunjuk Rusli yang menjabat Kepala Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya sebagai Pelaksana Harian Kalapas Lhoksukon," kata Yudi Suseno.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalion B Pelopor Sampoiniet melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas II B Lhoksukon, Selasa (30/5).

Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati 15 narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon positif narkoba usai menjalani tes urine.

Selain itu, juga ditemukan 85 telepon genggam, alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.

Yusnaidi yang saat itu masih sebagai Kalapas Kelas II B Lhoksukon mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan razia serupa, termasuk menggeledah barang bawaan tamu atau pengunjung yang ingin bertemu dengan narapidana.

"Kami intens atau selalu mengawasi narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon. Meskipun demikian, saya mengakui bawa pihaknya masih kecolongan," kata Yusnaidi.

Baca juga: Kalapas Bangli berikan klarifikasi terkait napi kendalikan narkoba
Baca juga: Lapas Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023