Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset

Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Selasa, sebagai jaminan pembayaran restitusi korban kasus kerangkeng manusia.

"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada korban," kata Hasto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menyebut informasi terbaru tersebut diperoleh dari timnya yang sedang menangani kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin, di mana para korbannya merupakan terlindung LPSK.

"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," ucapnya.

Baca juga: KPK geledah rumah eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Baca juga: KPK sita Rp8,6 miliar terkait kasus gratifikasi Bupati Langkat

Hasto mengatakan bahwa penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin itu menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada korban.

"Agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (7/6) esok hari.

Sebelumnya pada April 2022, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Anggota DPR apresiasi Polda Sumut tangani kasus kerangkeng manusia

Selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka. Menurut dia, TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.

"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukan-nya kerangkeng manusia," katanya.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023