Ikuti proses hukum saja, karena ini sudah lama sekali"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Dirut PT Netway, Gani Abdul Gani, yang juga tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.

"Penyidik menahan GAG di Rutan Cipinang kelas 1 untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan penahanan Gani merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sedang disidik KPK.

Gani yang dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan enggan berkomentar mengenai penahanannya. Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Meneg BUMN pada saat itu, dia mengatakan tidak ada mengenai hal tersebut.

"Ikuti proses hukum saja, karena ini sudah lama sekali," ujar Gani.

Gani Abdul Gani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008 sejak Maret 2012. Mantan Direktur Utama PT Netway Utama itu hari ini kembali diperiksa penyidik KPK.

Gani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Maret 2012. Penetapan tersangka Gani merupakan pengembangan dari persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono.

Gani diduga menerima fee dari proyek tersebut, baik yang di Jabodetabek maupun yang di Jawa Timur. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 46,18 miliar. Gani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(I028)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013