Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini sedang berproses di DPR RI telah mengakomodasi kepentingan perlindungan kesehatan bagi bayi dan anak di Indonesia.
"Hal itu tercantum dalam Pasal 47A Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah di RUU Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga mereka terus tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi dan anak.
Baca juga: Kemenkes: 85 persen isi RUU Kesehatan terkait perbaikan layanan
Kemenkes melaporkan 96,8 persen dari kematian bayi serta 76,4 persen kematian pada anak yang disebabkan neonatal disorder di Indonesia dapat dicegah melalui inovasi dalam pelayanan kesehatan.
Nadia mengatakan upaya kesehatan untuk bayi dan anak dilakukan dengan pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan yang dilanjutkan dengan makanan tambahan ASI hingga usia dua tahun.
RUU Kesehatan akan mewajibkan setiap bayi baru lahir dilakukan skrining dan imunisasi guna mencegah penyakit dan permasalahan kesehatan lainnya melalui skrining hipotiroid kongenital yang dilengkapi dengan peralatan USG di setiap Puskesmas di Indonesia.
"Kelengkapan USG untuk mendeteksi secara dini kesehatan janin dalam kandungan serta peralatan antropometri di setiap Puskesmas hingga Posyandu guna dapat melihat dan mengintervensi dalam pertumbuhan tumbuh kembang bayi dan anak," katanya.
Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak dengan memberikan hak bayi dan anak dari tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dapat mengganggu kesehatan bayi dan anak.
Baca juga: IDI sampaikan isu-isu medis krusial dalam RUU Kesehatan
Baca juga: KPAI terus kawal kepentingan anak dalam RUU Kesehatan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023