informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KPK artinya bernilai isu
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa informasi tentang penentapan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang hanya isu.
"Ke depan saya kira teman-teman harus memahami bahwa informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KPK artinya bernilai isu atau `hoax`," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Sebelumnya sejumlah media memberitakan bahwa Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi selama belum ada penjelasan resmi baik dari pimpinan KPK maupun pihak yang ditunjuk secara resmi untuk mengmumkan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara maka itu, bisa dinilai sebagai isu sampai ada penjelasan resmi," tambah Johan.
Johan menegaskan bahwa Anas hanya pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan Hambalang.
"Anas Urbaningrum pernah dimintai keterangan di KPK terkait penyelidikan Hambalang," tambah Johan.
Anas Urbaningrum terakhir diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 4 Juli 2012.
Dalam kesaksiannya itu, Anas membantah tentang pertemuannya dengan orang dari konsorsium pemenang lelang proyek tersebut PT Adhi Karya karena sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin mengungkapkan bahwa PT Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.
(D017)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013