Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan pengawasan terintegrasi berbasis teknologi.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resminya, Senin, dalam menyambut peringatan Hari Internasional Perlawanan terhadap IUU Fishing) yang jatuh pada hari ini, menyatakan melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi.

Tujuannya agar mampu mencegah terjadinya tindakan IUUF sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
 
Trenggono menyebutkan, pihaknya berkomitmen akan membenahi pengaturan mengenai penangkapan ikan di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diberlakukan secara resmi pada tahun ini.
 
Ia menegaskan bahwa kebijakan PIT berbasis kuota merupakan satu dari lima program prioritas Ekonomi Biru yang tengah diusungnya untuk memulihkan ekologi laut.
 
Dia memastikan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah menyiapkan armada patroli di lapangan yang dipersenjatai lengkap dan terintegrasi dengan pesawat air surveillance dan teknologi berbasis satelit (Integrated Surveillance System) yang diawasi secara ketat oleh Command Center milik KKP.
 
Melalui strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, segala proses penangkapan ikan mulai dari keberangkatan, pada saat penangkapan ikan, hingga proses kedatangan kapal dan hilirisasi dapat terpantau dan diawasi secara ketat.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin menjelaskan, selain penegakan hukum yang dilakukan, KKP juga akan terus menambah jumlah armada kapal pengawas.
 
Tahun ini kapal pengawas hibah dari Pemerintah Jepang telah diberangkatkan untuk memperkuat strategi pengawasan melawan IUU Fishing yang diberi nama Orca 05.
 
Penetapan 5 Juni sebagai Hari International Day Against IUU Fishing termaktub dalam Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor 9 Tahun 2017.
Baca juga: KKP akan uji pelabuhan untuk penerapan Penangkapan Ikan Terukur
Baca juga: KKP pastikan aturan penangkapan ikan terukur tidak tumpang tindih

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023