Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kondisinya kini berangsur membaik.

"Kondisi anak terus membaik," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Nahar, Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng telah menemui korban dan mendalami masalahnya.

Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Masih bertahap (dimintai keterangan) dan mempertimbangkan kondisi fisik/psikis korban di rumah sakit," kata Nahar.

Baca juga: Kementerian PPPA kecam pemerkosaan anak di Parigi Moutong

Dalam kasus ini, Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka, yang sepuluh orang di antaranya sudah ditahan.

"Sebelas (ditetapkan sebagai) tersangka, satu buron, masih dikejar," kata Nahar.

Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Kemen-PPPA: Anak korban pemerkosaan di Sulteng masih dirawat di RS

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nahar menambahkan, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.

Sebelumnya, diduga terjadi pemerkosaan terhadap anak 15 tahun yang dilakukan oleh 11 pelaku selama kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca juga: KemenPPPA: Semua K/L harus terlibat pencegahan kekerasan seksual

Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023