... bayar iklannya mas Anas di tv ketika mau nyalon ketua umum... "
Jakarta (ANTARA News) - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazzarudin, menyerahkan dokumen mengenai transaksi proyek Hambalang yang langsung digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum senilai Rp1,2 triliun.
"Saya jelaskan waktu APBN-P 2010, ada anggaran Rp1,2 triliun yang dikelola Fraksi Partai Demokrat," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, transaksi Proyek Hambalang itu langsung digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum secara pribadi, seperti pemenangan di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.
Menurut dia, anggaran senilai Rp1,2 triliun itu dikelola Fraksi Demokrat melalui Angelina Sondakh. Uang tersebut menurut dia digunakan untuk membayar keperluan antara lain untuk iklan Anas saat mencalonkan diri sebagai ketua umum Demokrat.
"Uang itu dipakai untuk bayar Hotel Sultan, bayar iklannya mas Anas di tv ketika mau nyalon ketua umum, dan pembayaran beberapa perancang gelaran hampir Rp5 miliar dan semua sudah dikasihkan pada penyidik," ujarnya.
Terkait kepemilikan mobil Toyota Harrier, menurut dia hal itu sudah dijelaskan kepada penyidik bahwa BPKB mobil itu atas nama Anas Urbaningrum. Menurut dia, uang pembelian mobil tersebut berasal dari proyek Hambalang.
"Nanti biar penyidik lah, serahkan saja semuanya pada KPK. Mudah-mudahan bisa kerja benar dan pimpinannya tidak ada yang bisa diintervensi," kata Nazar.
Menurut dia, posisi Anas sangat diistimewakan dalam kasus ini, padahal sudah terlihat keterlibatan Anas. Dia mengatakan bahwa pernyataan Ketua Dewan Pembina Demokrat SBY bahwa semua orang dimata hukum tidak boleh mendapatkan keistimewaan.
Nazar diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain mantan Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono. Selain itu Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Athiyya Laila.
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp243,6 miliar.
(I028)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013