"Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK,"
Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menunda sidang Jonni alias Apin BK dalam acara tuntutan perkara judi online.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK," ujar JPU Frianta Felix Ginting dalam persidangan, Senin.
Menurut JPU Frianta, penundaan agenda sidang Apin BK dikarenakan berkas tuntutan belum selesai. "Belum selesai karena butuh pertimbangan dan kehati hatian," ucapnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Dahlan memberikan waktu selama satu minggu atau tanggal 12 Juni 2023 untuk menyelesaikan berkas tuntutan dari JPU tersebut.
Seyogyanya sidang virtual ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun majelis hakim sempat mengalami keterlambatan hingga pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, dakwaan JPU menguraikan pada November 2021 bahwa terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin.
Yaitu sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.
Sementara sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Dengan komitmen, terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Kafe Warna Warni Deli Serdang.
Maka dari itu Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023