Arya Abdi Effendi, swasta sebagai saksi tidak hadir"
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Arya Abdi Effendi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Ahmad Fathanah.
"Arya Abdi Effendi, swasta sebagai saksi tidak hadir. Alasannya (tidak hadir), (saya) belum dapat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, tersangka lain Ahmad Fathanah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi AAE.
KPK pada hari Kamis (7/2) juga memanggil tiga saksi yaitu Direktur CV Surya Cemerlang Abadi Irwanto, Direktur CV Cahaya Karya Indah Mohamad Mulyono, Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irany. Pemanggilan ketiganya sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut.
Pada hari Rabu (6/2) KPK juga memanggil empat orang saksi dari PT Indoguwna Utama yaitu Pudji Rahayu dari swasta, Fani dan Aji pegawai PT IU, dan Petrus General Manager PT IU untuk empat tersangka.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1).
Penggeledahan di kantor PT Indoguna Utama, kediaman AAE, AF, dan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan beberapa bukti yang menguatkan dalam proses penyidikan kasus ini.
juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
(*)
Pewarta: Oleh Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013