Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pembina Komnas PA, Seto Mulyadi, di Bantargebang, Kamis, dalam rangka menyikapi berlangsungnya agenda kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 7 hingga 20 Februari 2013.
"Saat ini peraturan larangan membawa anak dalam kegiatan kampanye di sejumlah daerah di Indonesia masih mandul akibat sanksi yang tidak tegas," katanya.
Menurut dia, hal itu terbukti dengan banyaknya orang tua maupun pihak penyelenggara kegiatan yang mengabaikan aturan tersebut.
Berdasarkan UU No. 32 / 2004 perubahan UU No. 12 / 2008 pasal 5 dan peraturan KPU No. 14 /2010, dengan tegas anak-anak dilarang ikut terjun dalam kegiatan politik.
"Larangan membawa anak-anak dalam kampanye tak boleh dianggap remeh. Sebab hal itu berkaitan dengan perlindungan fisik dan psikis bagi anak," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Menurut dia, revisi aturan tersebut harus dititikberatkan pada sanksi yang lebih tegas dengan menambah waktu kurungan atau denda semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera para pelaku.
"Pihak yang harus bertanggung jawab pada persoalan itu adalah orang tua maupun partai politik penyelenggara," katanya.
Dikatakan Seto, penyelenggara wajib melarang dengan tegas keterlibatan anak dalam kegiatan mereka khususnya saat kampanye terbuka.
"Larangan itu juga termasuk membagikan brosur atau alat peraga kampanye sejenisnya," katanya.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013