Transaksi bisnis berbasis internet/elektronik harus menghormati konsumen dan memenuhi hak-hak konsumen sesuai amanat UU,"Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi, mengatakan pengaturan bisnis berbasis internet (e-commerce) untuk melindungi konsumen karena pola perdagangan baru seperti ini rentan merugikan konsumen.
"Transaksi bisnis berbasis internet/elektronik harus menghormati konsumen dan memenuhi hak-hak konsumen sesuai amanat UU," kata Bayu Krisnamurthi seusai rapat koordinasi mengenai RKP 2014 di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, jika ada masalah yang merugikan konsumen, payung hukum yang tersedia hanyalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin perdagangan dunia maya.
Terkait dengan UU perdagangan yang saat ini masuk prolegnas, kata dia, memberikan dasar perundang-undangan kepada seluruh kegiatan perdagangan.
"Jadi sifatnya luas. Karena selama ini kita masih banyak kerangka UU yg sebagian sudah tidak relevan. Intinya itu dulu. Kalau ada bagian UU atau permasalahan yang kita hadapi perlu diatur lebih lanjut seperti aturan di bawah/turunannya," ujarnya.
Oleh sebab itu kalau ada peraturan yang membutuhkan fleksibilitas sesuai dengan perkembangan maka pihaknya akan menerapkan perundang-undangan lebih rendah.
"Dalam RUU Perdagangan kita coba letakkan dasar regulasi yang sifatnya fundamental. Yang terkait perdagangan ada sanksinya. Ini sifatnya mendasar untuk semua aspek ekspor, impor, perundingan internasional, promosi produk dalam negeri, dan sebagainya," kata dia.
Terkait kartel pangan, kata dia, Kemendag belum mengeluarkan strategi ataupun kebijakan karena pihaknya mencoba untuk membuktikan apakah ada dan bagaimana dampaknya.
"Kami kemarin baru berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU yang punya tugas untuk mengidentifikasi. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa setelah dianalisa lebih tajam," kata dia.
Sebelumnya, dari sektor keuangan, Bank Indonesia mengupayakan peraturan mengenai transaksi belanja online (e-commerce) selesai tahun depan dengan tetap menggandeng Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Belum dalam waktu dekat, dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan) bisa aturannya keluar tahun depan. Untuk Kominfo tetap kerjasama karena kan dia yang atur internetnya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta.
Sejauh ini potensi bisnis online di Tanah Air memang sangat besar. Dari data Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) tercatat, di Jakarta saja, total transaksi bisnis online tahun lalu bisa mencapai Rp30 triliun.
(A063/Y008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013