RUU Keamanan Nasional (Kamnas) hingga akhir 2012 masih buntu, sedangkan kebutuhan penyelesaian konflik komunal sangat mendesak, maka Inpres dikeluarkan,"

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Budi Susilo Soepandji mengatakan penerbitan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektifitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri merupakan jalan tengah untuk mengatasi konflik yang semakin kompleks.

"RUU Keamanan Nasional (Kamnas) hingga akhir 2012 masih buntu, sedangkan kebutuhan penyelesaian konflik komunal sangat mendesak, maka Inpres dikeluarkan," kata Budi usai diskusi bersama media massa di Kantor Lemhannas, Jakarta, Kamis.

Inpres dibutuhkan untuk bisa memudahkan perbantuan TNI ke Polri. Inpres juga dikeluarkan untuk optimalisasi peran Polri dan TNI agar selalu berdampingan meredam konflik.

Ia melihat penerbitan Inpres merupakan upaya agar rakyat di daerah konflik bisa diselamatkan. Penggunaan TNI yang menggunakan anggaran negara juga bisa optimal.

"Jadi, bukan dalam konteks melanggar HAM atau menghilangkan demokrasi, tapi untuk menjaga keutuhan bangsa. Maka TNI perlu diberdayakan," jelasnya.

Budi menjelaskan, pembahasan mengenai RUU Kamnas memang masih buntu. Bahkan, dalam diskusi yang digelar Lemhannas sendiri, banyak penanggap yang masih khawatir UU ini akan membangkitkan kekuatan TNI yang bisa melanggar HAM.

Kendati demikian, Lemhannas mengkaji dalam konteks keamanan yang lebih luas, dimana RUU Kamnas diperlukan untuk mengoptimalkan peran TNI dan Polri agar kedua aparat keamanan itu tak berjalan sendiri-sendiri yang justru akan merugikan masyarakat.

Keberadaan RUU Kamnas, tambah mantan Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan ini, karena Indonesia adalah negara demokratis sehingga dibutuhkan aparat keamanan yang senantiasa bertindak dalam koridor hak demokrasi dan Pancasila.

"Lagipula kondisi saat ini sudah jauh berbeda. TNI sudah berkomitmen tak mau berpolitik. Mereka juga menegaskan hanya mau diberdayakan sebagai kekuatan pertahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, mengatakan inpres ini terbit dilandasi dua faktor, yakni meningkatkan eskalasi konflik sosial pada 2012 dan ketidaktuntasan penyelesaiannya.

"Itulah kenapa harus ada peningkatan efektifitas penanganan keamanan," katanya.
(S037/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013