Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar memberi mandat kepada ketua umum, untuk menentukan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Untuk pemilihan presiden memberikan mandat kepada ketua umum menetapkan capres dan cawapres dan koalisi bersama Partai Golkar," katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu.
Kemudian, terkait dengan sistem pemilu, seluruh daerah dan ormas Golkar meminta agar pemilu dilakukan secara proporsional terbuka. Rakernas menugaskan kepada DPP untuk terus berjuang, agar sistem proporsional terbuka bisa diperjuangkan.
Selanjutnya, terkait dengan pemilu, dimana calon legislatif Partai Golkar disusun menurut alfabetis, diminta pada waktunya dibuat berdasarkan nomor urut.
"Nomor urut itu berbasis kepada PDLT yaitu prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela," katanya menegaskan.
Selain itu, dari sayap pemuda dan wanita meminta agar diberikan kesempatan kepada pemuda dan wanita, dan khusus wanita diberlakukan kuota 30 persen.
"Untuk caleg wanita, diberikan kemudahan dalam kampanye," ujarnya.
Airlangga menegaskan Rakernas juga mengamanatkan seluruh ketua-ketua DPD, ketua umum Ormas hasta karya yang didirikan dan mendirikan, bertanggung jawab atas pemenangan pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
Rakernas Partai Golkar diikuti 450-an peserta terdiri dari Pengurus DPP Partai Golkar, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI non Pengurus DPP Partai Golkar, Ketua Badan/Lembaga DPP Partai Golkar, Ketua Umum Ormas Hasta Karya dan Organisasi Sayap, Ketua, Sekretaris, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan, Wakil Ketua bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia dan Kepala Badan Saksi Nasional Partai Golkar Provinsi se-Indonesia.
Baca juga: Airlangga Hartarto buka peluang berpasangan dengan Zulkifli Hasan
Baca juga: Doli Kurnia: Rakernas untuk menegaskan Airlangga capres Golkar
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023