Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan biaya perjalanan dinas di kantor pemerintah akan dibayar sesuai kebutuhan (at cost) dengan sistem klaim dan bukan lagi lumpsum seperti yang diberlakukan selama ini.
"Dengan sistem lumpsum (perjalanan dinas dialokasikan di awal) penyelewengan besar, misalnya, tiket harusnya eksekutif, tapi realisasinya ekonomi," kata Mendagri di Jakarta, Kamis.
Menurut Gamawan, nantinya setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kuitansi transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan surat petunjuk anggaran mengenai kebijakan tersebut kepada seluruh pemimpin daerah pada 23 Januari 2013.
"Di semua daerah sekarang, perjalanan dinas harus at cost," kata Gamawan usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian.
Meskipun ketentuan baru mengenai perjalanan dinas itu sudah berlaku sejak tanggal pengiriman surat petunjuk, namun Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian.
Selain itu, ia mengatakan, serapan belanja daerah harus digenjot agar daerah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"WTP ini masih perlu digenjot karena masih rendah (penyerapannya) sedangkan di nasional, Kementerian/Lembaga itu sudah mencapai target, tetapi yang di daerah itu belum," katanya.
Persoalan di daerah, kata Gamawan, sering terjadi kelalaian dalam pendataan aset dan ia meminta keadministrasian di daerah harus lebih baik serta jelas dalam pembukuan.
"Oleh karena itu, kita akan terus evaluasi anggaran, seperti perjalanan dinas yang tidak lagi pakai lumpsum (perjalanan dinas dialokasikan di awal)," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp77 miliar, kata Ketua BPK Hadi Poernomo.
Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja terhadap 14 obyek pemeriksaan selama semester I-2012 yang dilakukan BPK.
(*)
Pewarta: Oleh Azis Kurmala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013