Jakarta (ANTARA News) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk menjatuhkan vonis kepada seorang hakim yang diduga melakukan perselingkuhan, ditunda.

Sidang untuk mengadili hakim Andria Dwi Afanti yang seyogyanya digelar, Kamis, ditunda karena majelis hakim ingin menghadirkan empat saksi lagi.

"Sidang akan ditunda karena kami akan panggil 4 saksi lagi, yaitu suami terlapor, Ketua RT setempat, tetangga dan kepala keamanan setempat," kata Ketua Majelis MKH Imam Anshori Saleh usai sidang MKH di Gedung MA Jakarta, Kamis.

Imam mengungkapkan sidang berjalan tertutup karena bersifat asusila dan baru pembacaan vonis akan dilakukan secara terbuka.

Wakil ketua KY ini mengungkapkan sidang yang berjalan sekitar 2 jam tersebut hanya mendengarkan pembelaan dari hakim ADA dan saksi dari ibu mertua pelapor serta dua anggota IKAHI.

"Sidang hari ini merupakan pembelaan dari ADA yang membantah melakukan perselingkuhan. Namun kami punya bukti foto dan fakta lainnya," kata Imam.

Dia juga mengatakan saksi ibu mertua juga memberikan keterangan yang justru meringankan, sehingga majelis masih membutuhkan saksi lainnya.

Imam menjelaskan, penundaan sidang MKH akan dilakukan paling lambat 14 hari kedepan.

"Nanti sidang selanjutnya akan langsung vonis, karena peraturannya MKH hanya boleh ditunda satu kali," kata Imam.

Sidang MKH ini terdiri dari unsur KY dan MA yang diketuai Imam Anshori Saleh (Wakil Ketua KY) beranggotakan Taufiqurrahman Syahuri (Komisioner KY), Jaja Ahmad Jayus (Komisioner KY), Ibrahim (Komisioner KY), Abdul Gani Abdullah (Hakim Agung), Soltony Mohdally ( Hakim Agung), dan Yulius (Hakim Agung).

Hakim ADA yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun ini diajukan ke MKH karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim saat ini diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum polisi saat dirinya bertugas di Pengadilan Negeri wilayah Jawa Tengah.

(*)

Pewarta: Oleh Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013