Biasanya melalui pernikahan
Batam (ANTARA News - Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam meyakini banyak warga negara asing (WNA) menguasai properti di kota industri itu.
"Disinyalir sangat banyak WNA yang punya properti di Batam," kata Ketua REI Batam, Jaya Roeslim di Batam, Kamis.
Umumnya, warga asing memiliki properti melalui pihak ke tiga. Bangunan rumah atau rumah toko diatasnamakan orang lain, padahal dimiliki WNA.
"Biasanya melalui pernikahan, entah pernikahannya itu benar atau tidak. Atau melalui orang lokal," kata dia.
Menurut dia, mayoritas warga asing yang memiliki properti di Batam adalah warga negara jiran, Malaysia dan Singapura.
Mengenai jumlah properti yang dikuasai warga negara asing, ia mengatakan tidak tahu persis, karena dilakukan di bawah tangan.
Menurut dia, kepemilikan properti oleh warga negara asing adalah upaya "penyelundupan hukum".
Ia mengatakan sebaiknya negara mengubah peraturan mengenai kepemilikan atau hak pakai properti oleh WNA untuk menghindari upaya manipulasi jual-beli rumah oleh WNA.
"Lebih baik, mereka boleh beli dengan hak pakai, kenakan pajak yang besar," kata dia.
Dengan begitu, kata dia, akan menambah penghasilan negara yang bisa digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
"Buat negara jelas `income`-nya.
Ia mengatakan REI sudah berulangkali mengajukan penambahan masa kepemilikan rumah oleh WNA, dari maksimal 70 tahun menjadi 90 tahun. Namun, belum mendapatkan kepastian.
REI juga sepakat menjadikan Kota Batam sebagai proyek percontohan kepemilikan rumah oleh asing mengingat daerah itu berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.
"Sekarang fokus menjadikan Batam `pilot project`," kata dia.
Untuk menggolkan kepemilikan asing, ia mengatakan ada beberapa hal harus diselesaikan, antara lain terkait koordinasi dengan imigrasi.
"Dengan imigrasi keterkaitan dengan izin tinggal," kata dia.
(*)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013