Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membentuk badan penanganan terorisme sebagai peningkatan dari "desk antiteror" Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk mengefektifkan koordinasi dalam pemberantasan terorisme. "Terorisme, tidak dapat ditangani dengan satu pendekatan melainkan harus melalui pendekatan yang komprehensif," kata Menko Polhukam Widodo AS dalam rapat dengar pendapat jajaran kementerian Polhukam dengan Komisi I di DPR, Senin malam. Ia mengatakan, Indonesia dihadapkan pada kenyataan bahwa terorisme telah menjadi ancaman nyata dan aktif dengan spektrum yang luas serta kompleks. Indonesia, tidak saja menjadi sasaran tetapi juga korban. Ancaman terorisme itu, lanjut Widodo, telah menimbulkan banyak kerugian bagi Indonesia tidak saja secara material tetapi juga imaterial. "Banyak dampak yang ditimbulkan dari aksi terorisme ini seperti jatuhnya korban jiwa, kerusakan fasilitas umum dan sosial, gangguan keamanan serta tersendatnya roda perekonomian," kata Widodo. Karena itu, pemerintah menempatkan pemberantasan terorisme sebagai salah satu prioritas dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004-2009. Dalam RPJMN itu kebijakan pemerintah memberantas terorisme meliputi penegakan supremasi hukum, memantapkan koordinasi dan sinergi antara instansi terkait, membangun kapasitas, membangun dukungan politik, partisipasi publik serta kerjasama internasional. "Khusus untuk kerjasama internasional, kita menetapkan bahwa Indonesia memiliki cara tersendiri dalam pemberantasan terorisme, karena hanya bangsa Indonesia yang tahu terorisme macam apa yang dihadapinya," katanya. Jadi, tambah Widodo, dalam kaitan kerjasama internasional untuk pemberantasan terorisme, Indonesia menerima dalam bentuk pertukaran intelejen, peningkatan daya mampu dan mutual legal assistance. Sedangkan strategi Indonesia dalam pemberantasan terorisme mencakup pencegahan dan penangkalan, penindakan serta pewaspadaan, kesiapsiagaan, ujar Menko Polhukam. Untuk itu, perlu ada payung hukum dan badan yang mampu mengoordinasikan setiap kapasitas dan kemampuan pemerintah beserta elemen masyarakat lain, dalam memberantas terorisme, salah satunya Badan Penanganan Terorisme. Badan tersebut, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki wewenang dalam koordinasi penanganan terorisme.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006