Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Jaksa Irma, terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Kasus itu terjadi antara Mei-Juli 2012. Salah seorang orang tua korban melapor ke Polresta Medan bahwa anak perempuannya, Prd, tidak pulang ke rumah.
Terdakwa ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pria hidung belang di bawah jembatan Jalan Tol Sukaramai Medan.
Saat diperiksa petugas, Ella mengaku uang yang diperolehnya dari menjual "tubuh" korban tersebut digunakan untuk biaya makan, bayar uang kost, beli TV dan perlengkapan lainnya.
Selama korban minggat dari rumahnya, Ella berperan sebagai germo yang `menjual` korban pada laki-laki iseng.
Majelis Hakim menunda persidangan seminggu, untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ayu Rosalin. (M034/KWR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013