Dari sejumlah pengaduan masyarakat itu, dipaparkan, OJK mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas yang berwenang,"
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk waspada dan menghindari penawaran investasi pada perusahaan yang tidak diawasi (unsupervised) dan diatur regulasinya (unregulated) oleh otoritas berwenang.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan sejak pembukaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat (Financial Customer Care) OJK pada 21 Januari 2013 lalu, OJK telah melayani hampir sekitar 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat.
"Dari sejumlah pengaduan masyarakat itu, dipaparkan, OJK mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas yang berwenang," paparnya.
Ia menjelaskan, investasi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat memiliki ciri-ciri dengan memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return).
Kemudian, adanya jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk). Lalu, pemberian bonus dan "cashback" yang besar bagi konsumen yang dapat merekrut konsumen baru.
Selain itu, penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat maupun agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan. Serta janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe). Dan jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).
Ia mengemukakan, OJK mengimbau jika ada penawaran seperti itu agar memastikan perusahaan yang menawarkan investasi berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Diingat juga bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," katanya.
Atau, lanjut dia, segera melaporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan.
(KR-ZMF/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013