"Kami masih pertimbangkan secara khusus setiap ketentuan dalam PSI, sebelum diputuskan ikut atau tidak dalam inisiatif tersebut," kata Menko Polhukam Widodo AS.Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah agar menolak ajakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk bergabung dalam Proliferation Security Initiative (PSI) karena jelas-jelas melanggar kedaulatan negara Indonesia. "Kami meminta pemerintah untuk menolak PSI, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga, pada rapar dengar pendapat jajaran Kementerian Polhukam dengan Komisi I di Jakarta, Senin. Pada April silam, AS melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Condoleezza Rice meminta Indonesai untuk bergabung dalam PSI, dalam rangka deteksi dini terhadap kemungkinan penggunaan senjata pemusnah massal dalam kegiatan terorisme. Permintaan Rice itu, langsung ditolak oleh Menlu RI Hassan Wirajuda karena PSI jelas-jelas melanggar kedaulatan RI. Selain itu, PSI juga tidak dilakukan secara multilateral melainkan oleh kelompok negara dan PSI bertentangan dengan Konvensi Hukum Internasional. Namun, dalam pasca pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Pertahanan (Menhan) AS Donald Rumsfeld, Indonesia memutuskan untuk mempertimbangkan keikutsertaanya dalam PSI. Seperti diketahui, ketentuan dalam PSI menyebutkan, AS berhak melakukan pencegahan terhadap setiap kapal, atau alat transportasi yang melewati Asia Tenggara dan Indonesia, yang diduga membawa senjata pemusnah massal. "Atas dasar itulah, maka kami Komisi I DPR meminta dan mendesak kepada pemerintah untuk menolak bergabung dalam PSI," ujar Theo. Menanggapi itu, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS mengatakan, pemerintah masih akan mempertimbangkan secara khusus setiap ketentuan yang termuat dalam PSI. "Kami masih pertimbangkan secara khusus setiap ketentuan dalam PSI, sebelum diputuskan ikut atau tidak dalam inisiatif tersebut," katanya. Hal senada dilontarkan Menhan Juwono Sudarsono yang mengatakan, Indonesia hanya akan bergabung dalam PSI dalam kerangka terbatas. "Tidak semua ketentuan dalam PSI akan kita turuti, karena Indonesia sebagai negara berdaulat, berhak memiliki ruang kedaulatan sekecil apapun itu," ujarnya kepada ANTARA News. Ia menjelaskan, sebagian dari ketentuan PSI sudah diberlakukan dalam kerjasama patroli terkoordinasi di Selat Malaka bersama Singapura dan Malaysia, mengingat Singapura tergabung dalam inisiatif tersebut. Indonesia, kata Juwono, telah melakukan sebagian ketentuan dalam PSI sebatas untuk pengamanan Selat Malaka, namun secara hukum diplomatik Indonesai tetap menolak seluruh paket yang ditawarkan dalam PSI bagi wilayah Indonesia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006