Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdurahman Saleh mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sidang praperadilan tentang penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuta Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto. "Kita akan ajukan banding," katanya, di sela-sela rapat dengar pendapat jajaran kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, upaya hukum banding yang ditempuh tersebut ada yurisprudensinya. PN Jaksel, Senin siang, menyatakan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto oleh Kejaksaan, adalah tidak sah. "Menyatakan penghentian penuntutan perkara HM Soeharto dalam SKP3 dengan nomor TAP 01/0.1.14/Ft.1/05/2006 yanggal 11 Mei 2006 tidak sah," kata hakim tunggal Andi Samsan Nganro saat membacakan putusan. Andi yang juga Ketua PN Jakarta Selatan itu dalam amar putusannya mengabulkan gugatan praperadilan pemohon I, II dan III untuk sebagian, seperti yang diungkapkannya dalam pertimbangan putusan bahwa pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga permohonan pemohon dapat dikabulkan. Sebelumnya para pemohon yaitu APHI (Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) yang selaku pemohon sekaligus kuasa pemohon Aktivis 1998 dan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang diwakili PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, dalam permohonan praperadilannya meminta PN Jaksel untuk menyatakan bahwa SKP3 yang diterbitkan Kejaksaan tidak sah karena tidak sesuai pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP. Pasal itu memuat tiga poin syarat penerbitan SKP3 yaitu tidak ditemukan cukup bukti, perkara itu bukan tindak pidana serta perkara ditutup demi hukum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006